Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng
jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi penindakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Satpol PP Jateng melakukan penindakan terhadap tiga mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di rest area Wisma Halim SPBU Karangrejo, Jalan Pantura Semarang-Demak, Karangrejo, Kabupaten Demak, pada Kamis (22/12).
Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,09 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,77 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok senilai Rp 818,57 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Berawal saat pihaknya menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal menggunakan tiga buah minibus di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
"Selanjutnya, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan pengamatan di sepanjang Jalan Pantura Semarang Kudus dan Jalan Tol Semarang Salatiga,” ungkap Tri Utomo Hendro Wibowo melalui keterangan, Selasa (3/1).
Dua jam setelah mendapat informasi tersebut atau sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut Tri Utomo, tim mendapati sarana pengangkut denghan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Bea Cukai dapat tangkapan besar lagi dengan menggagalkan penyelundupan 1 juta rokok ilegal di Jateng, begini kronologi pengungkapan kasus tersebut
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini