Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng
jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi penindakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Satpol PP Jateng melakukan penindakan terhadap tiga mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di rest area Wisma Halim SPBU Karangrejo, Jalan Pantura Semarang-Demak, Karangrejo, Kabupaten Demak, pada Kamis (22/12).
Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,09 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,77 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok senilai Rp 818,57 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Berawal saat pihaknya menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal menggunakan tiga buah minibus di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
"Selanjutnya, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan pengamatan di sepanjang Jalan Pantura Semarang Kudus dan Jalan Tol Semarang Salatiga,” ungkap Tri Utomo Hendro Wibowo melalui keterangan, Selasa (3/1).
Dua jam setelah mendapat informasi tersebut atau sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut Tri Utomo, tim mendapati sarana pengangkut denghan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Bea Cukai dapat tangkapan besar lagi dengan menggagalkan penyelundupan 1 juta rokok ilegal di Jateng, begini kronologi pengungkapan kasus tersebut
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok