Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.
Di wilayah lainnya, Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal ini diketahui senilai Rp 345.984.000.
Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal tersebut juga berhasil naik ke ranah penyidikan atas tersangka berinisial RS dan YM.
Diungkapkan Hatta, penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari operasi bersama pada Kamis (22/9) lalu.
Saat itu, petugas mengamankan sebuah sarana pengangkut yang diduga mengangkut BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37 ribu batang.
"Berdasarkan penindakan awal ini, petugas memperluas pemeriksaan sehingga berhasil mendapatkan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai total sejumlah 576.640 batang," beber Hatta lagi.
Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dengan menyita jutaan rokok ilegal melalui penindakan di 2 wilayah ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok