Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea cukai kembali mendapat tangkapan saat melakukan penindakan peredaran hasil tembakau, berupa rokok ilegal di 3 wilayah ini, yakni Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.
Di Bandar Lampung, Bea Cukai melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal pada periode 2-7 November.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menyita 7,53 juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih Rp 4,7 miliar. Wow!
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan modus ditutup dengan karpet.
Selain itu, petugas Bea Cukai Bandar Lampung dua kali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.
Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin juga menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Rabu (12/10) dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/10).
Atas dua penindakan ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 213,2 jutaan.
Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah menggagalkan jutaan rokok ilegal di 3 wilayah ini
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai