Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!

Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!
Barang bukti berupa jutaan rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan dengan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Kemudian pada November ini, Bea Cukai Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 80 ribu batang di Jalan A Yani KM 16 Karang Anyar, Kabupaten Gambut, pada Sabtu (05/11).

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 61 juta.

Hatta menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal," tegasmua.

Dia mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (mar1/jpnn)

Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah menggagalkan jutaan rokok ilegal di 3 wilayah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News