Tangkapan KPK di Buol Langsung jadi Tersangka
Selasa, 26 Juni 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial A yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). A yang disebut-sebut sebagai pengusaha perkebunan bernama Anshori, ditangkap karena menyuap pejabat di Buol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah A sebagai tersangka. Orang ini kita kualifikasikan sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6) malam.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Ketua KPK Abraham Samad itu Bambang menjelaskan, penyuapan yang dilakukan A ini diduga terkait penerbitan sebuah izin dari Pemkab Buol. Oleh KPK, A dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Bambang belum bisa menjelaskan rincian kasusnya. Ia hanya menyebut adanya sejumlah uang yang diberikan ke pejabt Buol terkait penerbitan izin. "Sejauh ini kita belum bisa disampaikan penyuapan ini dalam penerbitan apa. Ini yang sedang kita telusuri," kata Bambang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial A yang ditangkap dalam operasi tangkap
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan