Tangkapan KPK di Buol Langsung jadi Tersangka
Selasa, 26 Juni 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial A yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). A yang disebut-sebut sebagai pengusaha perkebunan bernama Anshori, ditangkap karena menyuap pejabat di Buol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah A sebagai tersangka. Orang ini kita kualifikasikan sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6) malam.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Ketua KPK Abraham Samad itu Bambang menjelaskan, penyuapan yang dilakukan A ini diduga terkait penerbitan sebuah izin dari Pemkab Buol. Oleh KPK, A dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Bambang belum bisa menjelaskan rincian kasusnya. Ia hanya menyebut adanya sejumlah uang yang diberikan ke pejabt Buol terkait penerbitan izin. "Sejauh ini kita belum bisa disampaikan penyuapan ini dalam penerbitan apa. Ini yang sedang kita telusuri," kata Bambang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial A yang ditangkap dalam operasi tangkap
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen