Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'
Senin, 20 April 2015 – 16:07 WIB
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2013. Uang itu dimaksudkan untuk menyetir jalannya rapat pembahasan anggaran di Komisi VII.
Pria asal Sumatera Utara ini juga didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak. Hadiah tersebut di antaranya berupa mobil Toyota Alphard, rumah dan bangunan dan uang berjumlah USD 200 ribu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBN 2013, Sutan Bhatoegana menyampaikan nota keberatan (eksepsi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa