Tangkis Gugatan Keluarga Khadavi, Polisi Beber Senjata Bawaan Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku Termohon I pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga M Suci Khadavi merasa sudah melakukan tindakan yang benar saat menangkap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dalam jawaban tertulis atas gugatan pemohon pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selayan (PN Jaksel), Selasa (2/2), Polda Metro Jaya menyebut Khadavi tak hanya membawa alat komunikasi dan perlengkapan ibadah, tetapi juga senjata.
"Dalil Pemohon yang menyatakan M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," demikian jawaban tertulis Polda Metro Jaya.
Memang jawaban itu tidak dibacakan dalam persidangan. Namun, majelis hakim tunggal Ahmad Suhel menganggap jawaban tertulis itu sudah dibacakan.
Selain itu, Polda Metro Jaya dalam jawaban tersebut juga menyebut salah satu penyelidiknya menemukan senjat api (senpi) dan senjata tajam di dalam mobil yang dikendarai para laskar FPI. Di antaranya ialah 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibr 9 mm, dan 1 selongsong.
Polda Metro Jaya juga menemukan 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong.
Adapun senjata tajam yang dibawa laskar FPI antara lain 2 pedang, 1 celurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.
Mengenai gugatan pemohon soal tidak adanya surat perintah penangkapan terhadap Khadavi Cs, Polda Metro Jaya punya dalih.
Polda Metro Jaya merasa tidak berkewajiban membuat surat tembusan terkait tindakan terhadap laskar FPI yang tertangkap tangan melawan petugas dan membawa senjata.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso