Tangkis Gugatan Keluarga Khadavi, Polisi Beber Senjata Bawaan Laskar FPI
Selasa, 02 Februari 2021 – 22:26 WIB
![Tangkis Gugatan Keluarga Khadavi, Polisi Beber Senjata Bawaan Laskar FPI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/02/termohon-satu-menyerahkan-surat-jawaban-kepada-majelis-hakim-96.jpg)
Termohon satu menyerahkan surat jawaban kepada majelis hakim di sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2) siang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Dalam surat jawaban itu mengaku tidak pernah menangkap Khadavi Cs. Namun, laskar FPI termasuk Khadavi tertangkap tangan melakukan kekerasan dan melawan petugas, serta membawa senjata tanpa izin.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP.
Lantaran tak ada surat perintah penangkapan terhadap Khadavi Cs, Polda Metro Jaya pun tak berkewajiban mengirimkan tembusan kepada pihak lain.
"Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," pungkas Termohon I.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya merasa tidak berkewajiban membuat surat tembusan terkait tindakan terhadap laskar FPI yang tertangkap tangan melawan petugas dan membawa senjata.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah