Tangkis Keberatan, Jaksa Minta PN Jaksel Tetap Sidangkan @benhan

Tangkis Keberatan, Jaksa Minta PN Jaksel Tetap Sidangkan @benhan
Cecuit Benny Handoko lewat akun @benhan di Twitter yang bergulir menjadi kasus pencemaran nama baik.

Benny sebelumnya didakwa mengumbar firnah di twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News