Tangkis Keberatan, Jaksa Minta PN Jaksel Tetap Sidangkan @benhan
Rabu, 16 Oktober 2013 – 18:33 WIB

Cecuit Benny Handoko lewat akun @benhan di Twitter yang bergulir menjadi kasus pencemaran nama baik.
Benny sebelumnya didakwa mengumbar firnah di twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO