Tangsel Barometer Standar Pelayanan
Satu-Satunya Kota di Indonesia
Senin, 29 April 2013 – 01:51 WIB
"Dan satu-satunya wilayah yang memiliki standar pelayanan minimal tanpa batas, sehingga Tangsel dipilih menjadi barometer dalam standar pelayanan minimal," kata Dadang.
Dadang mencontohkan, standar pelayanan minimal misalnya pengaduan masyarakat melalui telpon. "Bunyi telpon harus tidak boleh lebih dari tiga kali bunyi, pengaduan masyarakat melalui telpon, tiga kali bunyi harus sudah diangkat dan harus menjawab keluhan mereka," ungkapnya.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit ataupun di Puskesmas. "Dokter memberikan pelayanan tidak boleh lebih dari 15 menit, ini yang sedang diterapkan di Tangsel," katanya.
Standar pelayanan servis harus ada standarnya, ini yang diajak IPAC untuk mewujudkan standar pelayanan kepada masyarakat.
SERPONG - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu Kota di Indonesia yang akan dijadikan barometer standar pelayanan minimal di bidang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS