Tangsel Barometer Standar Pelayanan
Satu-Satunya Kota di Indonesia
Senin, 29 April 2013 – 01:51 WIB
"Standar pelayanan berdasarkan Permenkes No 741 Tahun 2008 terkait standar pelayanan dan ditambah dengan perda no 4 tahun 2012 sistem kesehatan daerah, ini yang menjadi standar pelayanan di Kota Tangsel," katanya.
Dadang mengatakan, IPAC mendorong Kota Tangsel untuk mewujudkan praktek profesional dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan publik.
"Untuk menuju pelayanan minimal ini, kita akan meningkatkan pelayanan di bidang tersebut, seperti pelayanan di bidang rekam medic dengan e-KTP nantinya menjadi data masyarakat dalam berobat, sehingga nantinya berbasis komputerisasi," ungkapnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Djaka Badranaya mengatakan, ada indikator yang dibikin oleh IPAC yang membuat Tangsel menjadi layak, sehingga penunjukan Tangsel jadi tantangan bagi Pemkot Tangsel.
SERPONG - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu Kota di Indonesia yang akan dijadikan barometer standar pelayanan minimal di bidang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS