Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor
jpnn.com, SUKABUMI - Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap buronan kasus penganiayaan.
Tersangka W (28) yang merupakan preman pasar jadi buronan polisi selama sebulan.
"Tersangka yang merupakan warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie, Kecamatan Warudoyong, hari ini (19/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu (19/6).
Menurut dia, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang saat itu sedang memarkirkan motor di kawasan Pasar Ciwangi.
Tanpa aba-aba, pelaku memukul kepala korban hingga hampir tidak sadarkan diri. Usai melakukan aksinya, W melarikan diri.
Kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik atas aksi kekerasan yang dilakukannya sekaligus untuk mengungkap motif W melakukan penganiayaan tersebut.
Akibat ulahnya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Jadi buronan polisi selama sebulan karena terlibat kasus penganiayaan, preman pasar ditangkap polisi.
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman