Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap buronan kasus penganiayaan.
Tersangka W (28) yang merupakan preman pasar jadi buronan polisi selama sebulan.
"Tersangka yang merupakan warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie, Kecamatan Warudoyong, hari ini (19/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu (19/6).
Menurut dia, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang saat itu sedang memarkirkan motor di kawasan Pasar Ciwangi.
Tanpa aba-aba, pelaku memukul kepala korban hingga hampir tidak sadarkan diri. Usai melakukan aksinya, W melarikan diri.
Kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik atas aksi kekerasan yang dilakukannya sekaligus untuk mengungkap motif W melakukan penganiayaan tersebut.
Akibat ulahnya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Jadi buronan polisi selama sebulan karena terlibat kasus penganiayaan, preman pasar ditangkap polisi.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta