Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik
Jumat, 23 September 2011 – 06:50 WIB
JAKARTA - Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik. Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat. Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebut. Hal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukum. Menurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik. "Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensi. Maksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah. Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.
"Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua. Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknya. Tapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah," ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat,
BERITA TERKAIT
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar