Tanpa Akreditasi, Izin Operasional Rumah Sakit Terancam Tidak Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia telah mengantongi akreditasi pada 2023.
Akreditasi ini dinilai penting untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien.
"Rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan kesehatan, dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia," kata Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Andi Wahyuningsih dalam keterangannya, Senin (21/11).
Dijelaskannya, melalui akreditasi akan diperoleh gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan rumah sakit sehingga mutu pelayanan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.
"Karenanya, masalah ini harus mendapatkan perhatian utama seluruh healthcare provider," tegas Wahyuningsih.
Dia menyebutkan, hingga saat ini belum semua rumah sakit telah melakukan akreditasi. Dari total 3.145 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk mendorong rumah sakit melakukan akreditasi.
Ditambahkannya sejalan dengan perkembangan global standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit internasional.
Rumah sakit harus terakreditasi untuk mendapatkan fasilitas pemerintah salah satunya izin operasional.
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- BRI Life Corner, Hadirkan Pelayanan Prima kepada Nasabah
- Grup RS Siloam Raih 7 Penghargaan di Ajang PERSI Awards 2024
- Abdee Slank Terbaring di RS, Putri: Mohon Dukungan untuk Ayah
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- PT Citra Mandiri Ciptakarya Rampungkan 3 Proyek RS Hermina Tepat Waktu