Tanpa Akreditasi, Izin Operasional Rumah Sakit Terancam Tidak Diperpanjang

Tanpa Akreditasi, Izin Operasional Rumah Sakit Terancam Tidak Diperpanjang
Tanpa akreditasi,izin operasional Rumah Sakit terancam tidak diperpanjang. Biro Pers Sekretariat Negara

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien juga harus dilakukan seluruh rumah sakit secara konsisten.

"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, tetapi pemacu untuk naik kelas. Rumah sakit terakreditasi baik, jumlah pasiennya juga makin banyak, kepuasaan pasien pun meningkat," terang Wahyuningsih. 

Sedangkan bagi rumah sakit yang tidak segera melakukan akreditasi akan merugi, karena kata dia, tidak bisa bekerja sama dalam hal pembiayaan dengan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut terancam tidak akan diperpanjang pemerintah.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul dilihat dari SDM, izin praktik, faskes hingga manajemennya," ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menyebutkan akreditasi rumah sakit seperti penilaian atau rapornya rumah sakit.

Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Saat ini sudah ada enam lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi.  

"LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi  guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 di mana semua RS sudah harus terakreditasi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Rumah sakit harus terakreditasi untuk mendapatkan fasilitas pemerintah salah satunya izin operasional.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News