Tanpa Anggaran, Polda Garap Imigran Gelap
Dalam kasus yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 309.018.000 tersebut, menurut Kapolda, penyidik telah menetapkan tersangka, masing-masing berinisial YMB, selaku Sekwan yang berperan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), MRDJ sebagai PPK, BPB dan MTA selaku kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tahun 2015, target penyelesaian Polda NTT dan Polres jajaran sebanyak 36 perkara, sesuai DIPA Dit Reskrimsus T.A 2015. Dan terdapat 30 perkara yang berhasil dituntaskan (P-21), dengan tingkat penyelesaian mencapai 83 persen.
Dari jumlah perkara yang P-21, lanjut Kapolda, terdapat 32 tersangka. Sedangkan potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi yang disidik Polda NTT dan Polres jajaran sebesar Rp 10.477.888.658, dengan rincian Polda NTT sebesar Rp 2.779.000.147 dan Polres jajaran Rp 7.668.888.511.(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan Polda NTT menangani kasus imigran gelap (people smuggling). Kasus yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel