Tanpa Anggaran, Polda Garap Imigran Gelap

Dalam kasus yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 309.018.000 tersebut, menurut Kapolda, penyidik telah menetapkan tersangka, masing-masing berinisial YMB, selaku Sekwan yang berperan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), MRDJ sebagai PPK, BPB dan MTA selaku kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tahun 2015, target penyelesaian Polda NTT dan Polres jajaran sebanyak 36 perkara, sesuai DIPA Dit Reskrimsus T.A 2015. Dan terdapat 30 perkara yang berhasil dituntaskan (P-21), dengan tingkat penyelesaian mencapai 83 persen.
Dari jumlah perkara yang P-21, lanjut Kapolda, terdapat 32 tersangka. Sedangkan potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi yang disidik Polda NTT dan Polres jajaran sebesar Rp 10.477.888.658, dengan rincian Polda NTT sebesar Rp 2.779.000.147 dan Polres jajaran Rp 7.668.888.511.(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan Polda NTT menangani kasus imigran gelap (people smuggling). Kasus yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir