Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat
Senin, 11 Mei 2009 – 18:14 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tetap punya kewenangan mengambil keputusan mesti tanpa Antasari Azhar. Irman menjelaskan, jenis kepemimpinan lembaga negara memang ada dua, yakni kepemimpinan tunggal dan kepemimpinan majemuk atau kolektif. Jenis lembaga negara yang punya kepemimpinan kolektif misalnya KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diberitakan, status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Senayan, 7 Mei 2009. Dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK.
"Karena merupakan kepemimpinan kolektif, pimpinan KPK yang saat ini ada empat orang, ya tetap disebut kolektif. Andai tersisa tinggal dua orang pun, ya tetap disebut kolektif asalkan pengambilkan keputusan dilakukan bersama-sama dua orang itu," ujar Irman Putra Sidin saat menjadi pembicara pada diskusi bertema 'Ketika KPK Tanpa Antasari' di Jakarta, Senin (11/5).
Baca Juga:
Dengan alasan itu, Irman menilai, sikap anggota Komisi III DPR sangat mengada-ngada bila mempersoalkan keabsahan kepemimpinan KPK saat ini yang tanpa Antasari. Mestinya yang dipikirkan Komisi III DPR adalah bagaimana caranya agar begitu nantinya Antasari statusnya naik menjadi terdakwa yang berarti secara otomatis diberhentikan tetap, besok paginya sudah langsung ada penggantinya di KPK. "Mestinya itu yang dipikirkan Komisi III DPR," ucap Irman.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tetap punya kewenangan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya