Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat
Senin, 11 Mei 2009 – 18:14 WIB
Mayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Baca Juga:
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik. Bahkan, menurut mayoritas anggota dewan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan. Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orang. KPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang. (sam/JPNN)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tetap punya kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia