Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN
BI Terbitkan Regulasi Anyar Semester II
jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan semester kedua tahun ini, otoritas moneter tersebut akan memperketat pinjaman valuta asing (valas) terhadap rasio aset valas yang dimiliki korporasi.
"Jangan sampai (utang luar negeri/ULN) tidak di-hedging (lindung nilai). Atau, jangan sampai kewajiban valas jauh lebih besar daripada aset valas," ungkap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Mirza Adityaswara di gedung BI kemarin (5/9).
Menurut Mirza, jika peminjam ULN adalah eksporter, berarti mereka memiliki aset valas. Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa melakukan natural hedging. Namun, jika pengutang tidak memiliki basis bisnis ekspor, kewajiban valasnya bakal lebih besar dibandingkan aset valas.
"Kami akan atur berapa rasio aset valas terhadap liability valas. Gapnya harus ditutup bagaimana, misalnya hedging. Jangan sampai nanti menyesal kalau ada gejolak," paparnya.
Beleid yang rencananya dirilis dengan bentuk peraturan BI (PBI) tersebut untuk ULN swasta yang mencakup proyek BUMN dan non-BUMN.
Untuk proyek non-BUMN atau murni swasta, Mirza mengakui belum pernah mengatur ULN-nya. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya dimintai laporan jumlah ULN secara rutin. Sebaliknya, untuk swasta yang menggarap proyek pemerintah atau BUMN melalui skema public-private partnership (PPP), ULN-nya diperketat melalui peraturan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Misalnya, dalam waktu dekat dua perusahaan swasta yang mengajukan PKLN, antara lain, PT Sepreme Energy Rantau Dedap dan PT Bimasena Power Indonesia.
"Yang jelas, aturannya nanti lebih pada kehati-hatian. Kita memang perlu aliran modal dari luar negeri untuk biayai surat utang pemerintah, APBN, proyek BUMN, maupun swasta. Tapi, kita perlu hati-hati manage risiko makronya," ujarnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan efektivitas peraturan, pihaknya akan mempelajari beberapa acuan kebijakan di luar negeri seperti yang diterapkan di Korea Selatan.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%