Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN
BI Terbitkan Regulasi Anyar Semester II
Sabtu, 06 September 2014 – 10:50 WIB
"Ada beberapa cara memonitor ULN. Korea melakukan, kami pelajari aturannya. Selain itu, kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), dan Kementerian Bidang Perekonomian. Karena ini terkait aliran dana," terangnya. (gal/c17/oki)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%