Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN

BI Terbitkan Regulasi Anyar Semester II

Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN
Bank Indonesia. Foto: IST

"Ada beberapa cara memonitor ULN. Korea melakukan, kami pelajari aturannya. Selain itu, kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), dan Kementerian Bidang Perekonomian. Karena ini terkait aliran dana," terangnya. (gal/c17/oki)


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News