Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN
BI Terbitkan Regulasi Anyar Semester II
Sabtu, 06 September 2014 – 10:50 WIB

Bank Indonesia. Foto: IST
"Ada beberapa cara memonitor ULN. Korea melakukan, kami pelajari aturannya. Selain itu, kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), dan Kementerian Bidang Perekonomian. Karena ini terkait aliran dana," terangnya. (gal/c17/oki)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis