Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:54 WIB

Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Dikatakan, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan di mata masyarakat. Misalnya, produk atau barang yang ditawarkan masih terbilang segar dan harganya jauh lebih murah.
Baca Juga:
Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.
Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.
“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah konfrontasi. Karena di sini kondisinya, kehadiran salah satu pihak tidak menyebabkan matinya unit usaha yang lain,”ungkapnya.
JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang.
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April