Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
Selasa, 15 September 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan. KPK selayaknya sudah memanggil para pejabat yang dianggap terlibat kasus yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun itu. Yang harus ditelusuri KPK, sambung dia, ada tidaknya deal tertentu antara pihak nasabah dengan bank century atau perwira Mabes Polri. KPK harus mengklarifikasinya karena punya data kuat dan wajib hukumnya.
"Pertanyaan ICW sekarang adalah kapan SD dipanggil KPK," tanya Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Emerson, proses pemanggilan itu kan bisa dilakukan. Minimal suratnya dikirim sekarang dan pemangilannya bisa dilakukan setelah lebaran. " Itu sangat mungkin, kalo memang menurut keyakinan KPK, SD ini terkait dengan kasus Bank Century," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?