Tanpa Bibit-Chandra, KPK Kurang Sempurna
Jumat, 04 Juni 2010 – 21:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh pengadilan. Namun Jasin juga menegaskan, KPK tetap akan bekerja seperti biasa karena memang bukan pihak yang berperkara. Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK juga akan tetap konsisten menjalankan kewajibannya sebagai pemberantas korupsi, termasuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
Kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6), Jasin mengungkapkan, jika sampai penolakan SKPP dieksekusi dan Bibit-Chandra harus disidangkan ke pengadilan maka kinerja KPK akan terganggu. Meski demikian Jasin menegaskan, kalaupun pimpinan KPK tinggal dirinya dan Haryono Umar maka KPK tetap bisa bekerja dengan dukungan personil yang ada.
Baca Juga:
"Kalau pimpinan lebih lengkap, untuk kebijakan strategis tentu lebih sempurna. Kalau kemungkinan pimpinan KPK tinggal dua, tetap akan bekerja dengan dibantu semua personil di KPK ini. Staf fungsional yang ada sudah terlatih dan akan memberi dukungan maksimal," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada