Tanpa Bikameral, Presidensil Langgar Demokrasi
Rabu, 05 Mei 2010 – 22:22 WIB
DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menegaskan, penguatan terhadap sistem presidensil tanpa diikuti dengan penguatan sistem dua kamar (bikameral) di parlemen, merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi. "Jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan terbentuk sebuah tirani kekuasaan eksekutif, tanpa penyeimbang atau checked and balanced," kata Irman Gusman, saat menyampaikan materi kuliah umum di hadapan mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI), di Depok, Rabu (5/5). Di negara-negara demokrasi, lanjutnya, keberadaan senator merupakan suatu kekuatan penyeimbang antara kepentingan politik dengan keinginan pemerintah. "Demokrasi yang baik dan mendidik itu harus memberikan tempat yang layak dan pantas bagi perwakilan daerah atau senator. Dengan demikian, seluruh keputusan Presiden pasti akan menggambarkan kepentingan daerah secara menyeluruh. Jangan seperti saat ini, yang kental dengan kepentingan politik," tuturnya lagi.
Menyerahkan pengawasan penyelenggaraan negara ini hanya kepada satu kamar, dalam hal ini DPR (Kongres) yang berbasiskan partai politik, katanya pula, sesungguhnya belum cukup memadai, karena dalam kenyataannya aspirasi partai politik tidak selamanya paralel dan kompatibel dengan kepentingan daerah. "Pengawasan oleh partai politik yang ada di DPR lebih didasarkan pada kepentingan politik partai bersangkutan dan minim kepentingan daerah," tegas Irman dalam kuliah umum bertema 'Mencari Format Ideal Sistem Perwakilan Politik: Studi atas Peran dan Kedudukan DPD RI dalam Perdebatan Sistem Parlemen di Era Demokratisasi" itu.
Esensi dari sistem bikameral sendiri, jelas Irman lagi, adalah demi mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun tirani minoritaS. "Pengalaman pahit dalam proses demokrasi kita, menunjukkan bahwa pergantian atau suksesi kepemimpinan bangsa berjalan di luar kontrol waktu, sebagaimana yang digariskan konstitusi. Bahkan kita pernah memiliki satu presiden dalam kurun waktu 30 tahun, dan tiga presiden dalam waktu lima tahun. Ini terjadi karena tidak adanya fungsi checked and balanced di parlemen," ungkap Irman.
Baca Juga:
DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menegaskan, penguatan terhadap sistem presidensil tanpa diikuti dengan penguatan sistem
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit