Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter
Jumat, 08 Juni 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya murah. Karenanya masyarakat di Ibukota diminta tidak takut mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sendirian. Putu memastikan biaya pengurusan IMB sangat murah. Untuk bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi hanya dikenakan biaya Rp500 per meternya. Sedangkan untuk bangunan seluas lebih dari 100 meter persegi harus membayar IMB seharga Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per meternya.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan bahwa selama ini biaya IMB terkesan mahal. Menurut Putu, kesan mahal disebabkan oleh ulah calo.
"Kami gencar melakukan sosialisasi, karena selama ini izin bangunan itu dikenal sulit dan mahal. Biasanya mereka ditakut-takuti oleh calo," kata Putu kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS