Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter
Jumat, 08 Juni 2012 – 18:01 WIB
"Cuma Rp 500 per meter persegi kalau buat bangunan yang luasnya di bawah 100 meter persegi. Paling mahal 2 ribu per meter itu rumah mewah konglomerat. Rata-rata 2 ribu sampai 3 ribu per meter," terang Putu.
Putu menambahkan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi pengurusan IMB. Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan baliho informasi prosedur mendapatkan IMB. Sosialisasi juga meliputi pelanggaran terkait pengurusan IMB.
"Masyarakat juga harus mengerti lokasi mana yang boleh dibangun, sebab banyak pelanggaran yang dilakukan oleh arsitek saat membangun. Karena biasanya arsitek yang ngajarin pemilik untuk melakukan pelanggaran," imbuh Putu.
Putu tak membantah bahwa masih ada pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan rumah atau gedung. Namun, ia membantah jika pihaknya ikut bermain dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut. "Namun biasanya mereka bermain dengan individunya saja, tidak sampai melembaga," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS