Tanpa Didampingi Ibu, Kondisi Korban Pencabulan Oleh Eks Anggota DPRD Memprihatinkan
“Saat melaporkan kejadian yang dialami ke kami, korban menangis terus. Sampai-sampai menyebut nama pelakunya pun tidak bisa. Butuh waktu lama untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” terang Asmuni.
Terpisah, dalam pemeriksaan AA menyangkal apa yang sudah dituduhkan terhadapnya.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis.
AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan AA kini telah ditahan.
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, sejak Rabu (20/12).
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Delapan Santri di Ponpes Rohul Dicabuli Guru, Astaga
- Begini Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Mencabuli Puluhan Santriwati
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga