Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK
Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:31 WIB

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin akhirnya tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) setelah melewati proses pengejaran dan pemulangan yang cukup lama. Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan wisma atlet. Nazaruddin juga menyebutkan bahwa banyak tokoh yang juga terlibat dalam bebeberapa kasus korupsi di Indonesia. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa suap wisma atlet Sea Games di Palembang tanpa didampingi pengacaranya. Afian juga membantah bahwa Nazaruddin ingin diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnnya. "Tidak benar bahwa itu permintaan dia (Nazaruddin). Kita bisa sama-sama cek," pungkasnya.
"Kami keberatan karena tidak didampingi. Padahal sesuai dengan Undang-undang, seseorang yang ancamannya di atas sembilan tahun wajin didampingi kuasa hukumnya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Afian Bonjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/8) dini hari.
Afian tidak habis pikir dengan sikap KPK. Sebab, jangankan mendampingi, menemui saja kliennya tidak mendapat izin olek KPK. "Harusnya KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berikan hak Nazaruddin sebagai tersangka yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus