Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK
Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:31 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa suap wisma atlet Sea Games di Palembang tanpa didampingi pengacaranya. Afian juga membantah bahwa Nazaruddin ingin diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnnya. "Tidak benar bahwa itu permintaan dia (Nazaruddin). Kita bisa sama-sama cek," pungkasnya.
"Kami keberatan karena tidak didampingi. Padahal sesuai dengan Undang-undang, seseorang yang ancamannya di atas sembilan tahun wajin didampingi kuasa hukumnya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Afian Bonjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/8) dini hari.
Afian tidak habis pikir dengan sikap KPK. Sebab, jangankan mendampingi, menemui saja kliennya tidak mendapat izin olek KPK. "Harusnya KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berikan hak Nazaruddin sebagai tersangka yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Melalui MSPP, Kementan Menjabarkan Strategi Pemasaran Komoditas Hortikultura Era Digital
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan