Tanpa Dokumen Asli, Kasus BLBI Terancam
Kamis, 14 Mei 2009 – 08:31 WIB
Dalam jawaban tertulis dalam rapat konsultasi itu, Kejagung telah menyerahkan kepada menteri keuangan tentang penanganan delapan obligor yang belum membayar. Yakni Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan Bank Aken. Penyelesaiannya dilakukan secara out of court settlement.
Baca Juga:
Menurut Hendarman, penyelesaian di luar pengadilan tersebut dirasa lebih menguntungkan. "Itu saya kira lebih menguntungkan. Kalau mengejar secara pidana yang dilakukan kejaksaan itu wasting time," katanya.
Dalam rapat konsultasi itu, Jaksa Agung juga menerangkan, hingga saat ini belum ada kasus BLBI yang diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, antara Kejagung dan KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara) bersama pada 22 Oktober 2008. KPK juga telah membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI. Selain itu, juga ada penyerahan data pendukung kasus BLBI yang pernah ditangani Kejagung ke KPK.
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian BLBI Drajat Wibowo meminta ada penelusuran terhadap dokumen-dokumen asli BLBI. Sebab, tanpa dokumen asli, penyelesaian sulit dilakukan. "Bagaimana kalau dokumennya tidak ditemukan" Dokumen itu alurnya jelas. Apa tidak mungkin menelusuri dokumen-dokumen itu," kata Drajat.
JAKARTA - Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terancam sulit dituntaskan. Sebab, dokumen asli perkara bernilai ratusan triliunan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap