Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik
Selasa, 28 Juni 2011 – 03:24 WIB
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi, sidang singkat itu belum bisa menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebagai terdakwa. Disampaikan Huda, selama tiga minggu dirawat di RS Abdi Waluyo, kondisi paru-paru Syamsul yang semula dikhawatirkan sulit diatasi lantaran terkena infeksi, sudah mulai membaik. Begitu pun, kondisi ginjalnya juga mulai membaik.
Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu hanya mengagendakan laporan dari tim kuasa hukum Syamsul, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu. Laporan kondisi kesehatan berdasarkan cacatan medis yang diteken ketua tim dokter di RS Abdi Waluyo, Prof Dr. Yusuf Misbach.
Baca Juga:
"Kondisi kesehatan terdakwa (Syamsul Arifin, red) ada perbaikan. Namun, belum bisa menghadiri persidangan karena masih memerlukan perawatan intensif untuk proses rehabilitasi," terang anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi,
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng