Tanpa Izin DPR, MK Larang Pemerintah Beli Saham NNT
Selasa, 31 Juli 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh Majelis Hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (31/7). Langkah berikutnya lanjut Harry, DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secepatnya memerintahkan Pemda Provinsi NTB untuk pembelian sisa divestasi saham PT NNT.
Putusan MK tersebut, menurut pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Aziz sekaligus menandai berakhirnya sengketa pembelian sisa divestasi saham PT NNT antara pemerintah dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Putusan Majelis Hakim MK siang tadi menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi saham PT NNT tanpa persetujuan DPR. Ini sangat penting karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli saham tersebut," kata Harry Azhar Azis, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh
BERITA TERKAIT
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap