Tanpa Izin DPR, MK Larang Pemerintah Beli Saham NNT
Selasa, 31 Juli 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh Majelis Hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (31/7). Langkah berikutnya lanjut Harry, DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secepatnya memerintahkan Pemda Provinsi NTB untuk pembelian sisa divestasi saham PT NNT.
Putusan MK tersebut, menurut pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Aziz sekaligus menandai berakhirnya sengketa pembelian sisa divestasi saham PT NNT antara pemerintah dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Putusan Majelis Hakim MK siang tadi menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi saham PT NNT tanpa persetujuan DPR. Ini sangat penting karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli saham tersebut," kata Harry Azhar Azis, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak