Tanpa Izin DPR, MK Larang Pemerintah Beli Saham NNT
Selasa, 31 Juli 2012 – 18:02 WIB

Tanpa Izin DPR, MK Larang Pemerintah Beli Saham NNT
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh Majelis Hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (31/7). Langkah berikutnya lanjut Harry, DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secepatnya memerintahkan Pemda Provinsi NTB untuk pembelian sisa divestasi saham PT NNT.
Putusan MK tersebut, menurut pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Aziz sekaligus menandai berakhirnya sengketa pembelian sisa divestasi saham PT NNT antara pemerintah dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Putusan Majelis Hakim MK siang tadi menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi saham PT NNT tanpa persetujuan DPR. Ini sangat penting karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli saham tersebut," kata Harry Azhar Azis, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Permohonan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ditolak oleh
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm