Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 19 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA- Alasan sakit yang menyebabkan Nunun Nurbaeti tidak bisa berhadir di PN Tipikor sebagai saksi kunci dalam pembagian cek perjalanan terkait suap pemilihan DGS Bank Indonesia, cukup merepotka apar hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rum tidak akan menghalang-halangi perkara tersebut. Sebab masih banyak keterangan saksi lainnya yang diambil di bawah sumpah dalam persidangan tersebut. "Second Opinition kan ada tim tersendiri," ungkapnya.
"Memang kalau Nunun Nurbeti dihadirkan tentunya akan memberikan kejelasan, tetapi selain Nunun, selama persidangan tentunya telah memberikan keterangan kasus ini," kata Muhammad Rum kepada para wartawan, usai persidangan, Senin (19/4).
Terkait keterangan sakit Nunun yang disampaikan oleh suaminya (Adang Daradjatun, red), lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan second opinition. Karena itu bukan masuk dalam tugas kami sebagai JPU.
Baca Juga:
JAKARTA- Alasan sakit yang menyebabkan Nunun Nurbaeti tidak bisa berhadir di PN Tipikor sebagai saksi kunci dalam pembagian cek perjalanan terkait
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya