Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung

Mengirim Delapan atau 10 Nama ke DPR

Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung
Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung
JAKARTA - Ketidakjelasan nasib Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas ternyata juga membuat pusing panitia seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Sebab, tim yang dipimpin Patrialis Akbar itu masih bingung untuk menentukan berapa jumlah nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.

"Kalau Keppres itu sudah dikeluarkan, maka kami tidak bingung lagi. Kami hanya mengirim delapan nama ke DPR,? kata Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe kepada Jawa Pos kemarin (29/6). Menurut Ubbe, pihaknya akan mengirim delapan nama lantaran sudah jelas bahwa masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK akan berakhir hingga 2014.

Nah, dari delapan nama itulah nantinya para politisi Senayan akan memilih empat nama untuk menjadi pimpinan KPK mendampingi Busyro. Ubbe lalu mengatakan bahwa sebenarnya sangat bijaksana jika Keppres yang mengatur jabatan Busyro itu segera dikeluarkan.

Menurutnya, hingga kini banyak pihak yang mempertanyakan kepada pansel tentang berapa nama yang akan dikirim ke DPR. Memang sebelumnya Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

JAKARTA - Ketidakjelasan nasib Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News