Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung

Mengirim Delapan atau 10 Nama ke DPR

Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung
Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung
Seperti yang diketahui MK memutuskan bahwa a pimpinan KPK, baik pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya maupun yang dipilih secara bersama-sama, memiliki masa jabatan empat tahun. Dengan begitu Busyro yang dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar pun berhak meneruskan jabatannya sebagai pimpinan KPK hingga 2014.

Tapi, lanjut Ubbe, meski sudah diputuskan MK, jumlah calon pimpinan yang akan dikirim ke DPR masih bisa diperdebatkan. Sebab, sebelum Keppres untuk Busyro keluar, maka perpanjangan masa jabatan Busyro itu belum berkekuatan hukum. Jadi, kata dia wajar saja jika DPR masih ngotot untuk meminta delapan nama ke pansel. "Memang menurut undang-undang DPR menyeleksi sepuluh nama," ucapnya.

Nah, jika nantinya Keppres sudah dikeluarkan, maka pansel pun sepenuhnya akan mematuhi Keppres dan akan mengirim delapan nama. "Pokoknya kalau sudah (Keppres) keluar kerja kami menjadi jelas," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan bahwa istana masih belum menerbitkan Keppres untuk perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas dari satu tahun menjadi empat tahun. Menurutnya, pihaknya masih menunggu salinan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Ketua MK Mahfud M.D mengaku salinan itu sudah diserahkan kepada wakil pemerintah paska sidang. Perwakilan pemerintah yang dimaksud Mahfud adalah Kemenkum dan HAM.

JAKARTA - Ketidakjelasan nasib Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News