Tanpa Keterangan, 48 ASN ini Bakal Kena Sanksi

Tanpa Keterangan, 48 ASN ini Bakal Kena Sanksi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bolos hari ini, Selasa (25/4).

Puluhan ASN itu tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang, peringatan Isra Mikraj.

Jumlah keseluruhan ASN yang tidak hadir sebanyak 153 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

“Jumlah peserta idealnya sebanyak 1.937 orang. Namun yang hadir hanya ada 1.784 orang, sedikitnya ada 153 yang tidak hadir dalam apel,” ungkap Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu seperti dikutip dari GoBekasi (JawaPos Group).

Dari 153 orang yang tidak dalam apel. Ahmad merinci, 21 orang keterangan sakit dan 11 orang cuti, dinas luar kota sebanyak 73 orang, sementara 48 orang absen alias tanpa keterangan.

Lalu apa saksinya?

“Akan ada sanksi khusus bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama libur tanpa keterangan,” jelas dia.(kub/gob/jpnn)


Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bolos hari ini, Selasa (25/4).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News