Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus

Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Disebutkan pula, terkait perintah pemindahan tahanan Gayus dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang, sesuai KUHAP, tambah Babul, kejaksaan pasti akan melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Seperti diketahui, kasus jalan-jalannya Gayus berujung pada penetapan 10 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jemaah Wafat Jadi 201 Orang

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News