Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Senin, 22 November 2010 – 21:06 WIB

Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Disebutkan pula, terkait perintah pemindahan tahanan Gayus dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang, sesuai KUHAP, tambah Babul, kejaksaan pasti akan melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Seperti diketahui, kasus jalan-jalannya Gayus berujung pada penetapan 10 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025