Tanpa Lewat IGD, Setnov Langsung Dirawat di Ruang VIP
"Spesialis jantung pembuluh darah, dokter spesialis bedah dan kemudian spesialis saraf," sebutnya.
Namun, dokter jaga IGD kala itu, Michael Chia Cahaya sempat menolak permintaan untuk merawat Novanto. Alasannya karena belum melihat kondisinya.
"Yang saya ingat bahwa pengacara Novanto (Fredrich Yunadi, red) datang untuk meminta surat rawat. Supaya dibikinkan surat untuk dirawat. Dokter Michael menolak karena belum melihat pasien," jelas Hafil.
Dalam perkara itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dr Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus e-KTP.
Bimanesh berdama Fredrich diduga telah melakukan rekayasa catatan kesehatan Novanto sehingga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)
Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani menyatakan, Setya Novanto seharusnya melalui perawatan di IGD sebelum dirawat di ruang VIP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK