Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
jpnn.com - BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) yang diadakan restoran, cafe dan even organizer (EO), untuk menikmati even empat tahunan tersebut.
Namun, di Kota Bandung bagi warga yang menggelar aksi nonton bareng Piala Dunia 2014 tanpa memiliki izin dari pemegang hak siar serta izin keramaian dari pihak kepolisian, kegiatan, nobar akan dibubar paksa
"Kita tidak melarang masyarakat untuk nobar, tapi harus sesuai peraturan yang berlaku. Nobar harus ada izin dari pemegang hak siar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu (15/6)
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menggelar aksi nobar segera melaporkan izin pemegang hak siar kepada pihak kepolisian. Bila izin tersebut telah dikantongi, izin keramaian akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Yang tidak memiliki izin, ya tentu akan kita bubarkan. Kan harus jaga ketertiban dan keamanan juga. Kalau izin sudah ada kita bisa memantau, hal ini antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman menambahkan untuk tempat hiburan malam dan tempat yang menjual minuman keras, acara nobar akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Untuk Nobar kita tidak melarang. Tapi untuk di tempat hiburan disesuaikan dengan jam operasional yang berlaku, yakni sampai pukul 24.00 WIB," ucapnya.
Alasannya sendiri, karena untuk di tempat hiburan malam itu menjual minuman keras dan dikhawatirkan memicu keributan akibat efek alkohol. Pihaknya kerap menerima laporan keributan dengan pelaku yang tengah mabuk.
BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar