Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
Senin, 16 Juni 2014 – 08:33 WIB
"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.
"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.(bal)
BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar