Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
Senin, 16 Juni 2014 – 08:33 WIB
"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.
"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.(bal)
BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya