Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
Senin, 16 Juni 2014 – 08:33 WIB

Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.
"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.(bal)
BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK