Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
![Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/28/4fccec9313023ff7c12a1b6369906676.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Selama ini tak banyak pelaku prostitusi online yang paham risiko hukum. Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.
Anggapan tersebut berubah setelah artis Vanessa Angel ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA : Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sebab, dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait norma kesusilaan.
"Tepatnya pasal 27 itu," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.
BACA JUGA : Doyan jadi Muncikari, Rela Rumah Dibuat jadi Prostitusi
Harissandi menilai keberadaan prostitusi online sejatinya bukan hal baru. Itu bukanlah dampak penutupan lokalisasi konvensional yang dilakukan pemerintah. Bedanya, dulu jumlahnya tidak sebanyak sekarang.
Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta