Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman Ahmad Waluya menilai pemilihan DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot mencetak surat suara tanpa menyertakan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah, karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Waluya.
KPU konon sudah memesan pencetakan surat suara dan tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.
Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.
PTUN juga pada 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.
“Namun, tetap diabaikan KPU. Jadi, bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners itu.
Waluya menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, menggugat dan membuat laporan pidana.
Menurutnya, KPU juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.
Waluya mengatakan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024