Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri. Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.
"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (22/2).
Baca Juga:
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Pajak. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.
Baca Juga:
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Aksi Nyata Memenangkan Khofifah-Emil, Gokil Gaspoll Gelar Tebus Minyak Murah di Surabaya
- Survei LPMM Gen Z dan Milenial Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini