Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB
![Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri. Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.
"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (22/2).
Baca Juga:
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Pajak. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.
Baca Juga:
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana
BERITA TERKAIT
- IDSIGHT: Tingginya Skor Prabowo-Gibran Mencerminkan Keberlanjutan
- Idrus Yakin Banget Posisi Bahlil Tak Terganggu Kehebohan Elpiji 3 Kg
- DPRD Jateng Terima Hasil Pilgub 2024, Luthfi-Yasin Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
- OPM Bakal Bakar Sekolah yang Terapkan MBG, Dasco: Jangan Coba-Coba Teror Kami!
- Hasil Riset: Ini 10 Menteri Terburuk di Kabinet Prabowo
- Diskusi di Kantor PKB, Pakar Mesin Dorong Pemerintah Dukung Industri Baterai EV