Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB
![Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri. Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.
"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (22/2).
Baca Juga:
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Pajak. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.
Baca Juga:
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana
BERITA TERKAIT
- Soal Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim, PDIP Akan Memperjuangkan Kader Internal
- Soal Kabar Jokowi Menawarkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Zulhas PAN: Enggak Benar
- Soal Cawe-Cawe Jokowi Pada Pilkada 2024, Adian: Kami Siap Semua Risiko
- Nikson Nababan Unggul dalam Survei TBRC Sebagai Calon Gubernur Sumut
- Rencana dan Strategi Putri Dakka Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Palopo
- Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi