Tanpa Pemeriksaan, Anas Langsung Ditahan

Tanpa Pemeriksaan, Anas Langsung Ditahan
Anas Urbaningrum saat digiring ke Rumah Tahanan KPK, Jumat (10/1) petang. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya terjerat "Jumat Keramat" versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Anas yang disangka menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang itu langsung dijebloskan ke tahanan begitu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Begitu menyandang status tahanan, Anas akan menjalani masa penahanan untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.  "Berkaitan dengan proses penyidikan, baru saja penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka AU.  Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) malam.

Dalam kasus ini Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Johan menambahkan, sebenarnya Anas hari ini tidak menjalani pemeriksaan. Sebab, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak didampingi penasihat hukumnya.

"Sepanjang  kurang lebih empat jam tadi penyidik tidak lakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi oleh pengacaranya," jelas Johan.

Karena selama beberapa jam lamanya ditunggu penasihat hukum Anas tak muncul, maka KPK urung melakukan pemeriksaan. "Kalau tidak menunjuk (penasihat hukum, red) maka KPK akan sediakan lawyer. Tapi menurut AU (Anas, red) yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tapi memang pengacaranya tidak hadir di dalam proses pemeriksaan AU sebagai tersangka," papar Johan.

Johan menambahkan, sebenarnya Anas hendak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Seasa (7/1) lalu. Namun atas saran salah satu anggota tim penasihat hukumnya, Anas tak memenuhinya. "Sebenarnya kemarin mau hadir tapi oleh salah satu lawyernya  disarankan untuk tidak hadir. Ini pengakuan AU kepada penyidik," beber Johan.

Hari ini pun Anas disarankan oleh penasihat hukumnya untuk tak memenuhi panggilan KPK. Namun, kali ini Anas memilih untuk mengabaikan saran penasihat hukumnya. "Kemudian hari ini juga menurut AU disarankan lawyernya juga untuk tidak hadiri pemeriksaanya, tapi saudara AU memilih untuk hadiri panggilan sebagai tersangka di KPK," tandas Johan.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya terjerat "Jumat Keramat" versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News