Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh

Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
JAKARTA - Staf ahli bidang hukum Presiden, Denny Indrayana mengaku akan mendorong keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, KPK bakal mirip orang terserang stroke jika UU Pengadilan Tipikor tidak tuntas pada 19 Desember tahun ini.

"Menyelamatkan RUU Pengadilan Tipikor berarti menyelamatkan KPK dari serangan stroke. Karena bagi saya, KPK dan pengadilan tipikor merupakan dua unsur yang saling terkait," ujar Denny pada Seminar Nasional bertajuk menyelamatkan RUU Pengadilan Tipikor di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Kamis (15/1). Selain Denny, hadir dalam Seminar Nasional itu antara lain pakar hukum dari Universitas Indonesia Rudy Satriyo, Direktur Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, serta Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono yang hadir mewakili ketua KPK Antasari Azhar.

Denny berpendapat, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah maupun DPR selain menyelesaikan pemabhasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa kerja DPR RI saat ini berakhir. "Ini (penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor) adalah pilihan cerdas bagi keberadaan pengadilan tipikor. To be or not to be bagi upaya pemberantasan korupsi," cetusnya.

Karenanya mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM ini menyebutkan tiga pilihan terkait keberadaan RUU Pengadilan Tipikor. Pilihan pertama adalah mekanisme normal, yakni mendorong DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bersama pemerintah. Kedua, jika skenario pertama gagal maka pemerintah harus menerbitkan Perppu. "Saya akan mendorong (terbitnya Perppu) sebelum pergantian presiden pada 20 Oktober," cetusnya.

JAKARTA - Staf ahli bidang hukum Presiden, Denny Indrayana mengaku akan mendorong keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News