Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di wilayahnya. Penurunan pangkat atau demosi akan dijatuhkan bila mereka tak punya satu pun perkara korupsi dalam setahun.
Sebaliknya, bagi Kajari yang berhasil melebihi target dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bakal memberikan promosi. "Tadi udah kita sepakati, bahwa mereka (Kajari) yang penanganan korupsinya kosong atau tak terbukti (berdasar putusan pengadilan) akan didemosi. Dulu pernah ada, sekitar 25 Kajari kita Pusdiklat-kan," ucap Basrief, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Disebutkan, adapun 3 besar daerah yang melebihi target itu adalah Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Jawa Timur. Disadarinya, untuk mendorong peningkatan kinerja aparat kejaksaan seperti ini, diperlukan kenaikan gaji atau renumerasi. Harapannya, mulai awal tahun depan renumerasi sudah bisa dilakukan. "Akan kami dorong supaya pemerintah setuju dengan renumerasi kejaksaan. Karena salah satu pendorong untuk peningkatan kinerja tentunya renumerasi," ungkap Basrief. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini