Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di wilayahnya. Penurunan pangkat atau demosi akan dijatuhkan bila mereka tak punya satu pun perkara korupsi dalam setahun.
Sebaliknya, bagi Kajari yang berhasil melebihi target dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bakal memberikan promosi. "Tadi udah kita sepakati, bahwa mereka (Kajari) yang penanganan korupsinya kosong atau tak terbukti (berdasar putusan pengadilan) akan didemosi. Dulu pernah ada, sekitar 25 Kajari kita Pusdiklat-kan," ucap Basrief, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Disebutkan, adapun 3 besar daerah yang melebihi target itu adalah Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Jawa Timur. Disadarinya, untuk mendorong peningkatan kinerja aparat kejaksaan seperti ini, diperlukan kenaikan gaji atau renumerasi. Harapannya, mulai awal tahun depan renumerasi sudah bisa dilakukan. "Akan kami dorong supaya pemerintah setuju dengan renumerasi kejaksaan. Karena salah satu pendorong untuk peningkatan kinerja tentunya renumerasi," ungkap Basrief. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU