Tanpa Perlawanan, Pengedar Sabu-Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap
jpnn.com, PALU - Tanpa perlawan, pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar ditangkap petugas Polres Toli-toli, Polda Sulawesi Tengah.
Pelaku seorang laki-laki berinisial M (44), warga Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara ditangkap pada Kamis (11/1).
"Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto dalam keterangan diterima di Palu, Senin.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli pada pukul 13.00 WITA, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Salumpaga untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram dan satu unit handphone Nokia.
"Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar ditangkap di sekitar rumah sakit.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati