Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam atau FPI Sugito Atmo Pawiro angkat bicara soal perang tagar di media sosial #BubarkanFPI dan #SaveFPI. Menurut dia, hal itu muncul seiring berlarutnya proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut.
Menurut Sugito, tak sulit bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan FPI. Pasalnya, hanya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
"Pembubaran bisa dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut surat keterangan terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017. Untuk sampai kepada level ini, harus bisa dibuktikan lebih dahulu bahwa ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara,” terang Sugito kepada JPNN, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Respons DPR Soal Izin SKT FPI
Sementara itu, fakta yang sebenarnya terjadi adalah izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Mendagri, kata Sugito sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin. "Namun, kemungkinan pemerintah tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat,”sambung dia.
Secara yuridis, Sugito menuturkan, sebenarnya ada ketegasan hukum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya, tetapi negara tidak bisa menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak bisa melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.
"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya. Dengan demikian tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI,” kata Sugito. (cuy/jpnn)
FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya. Namun, tidak ada juga alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat