Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 Pilkada
Senin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya bisa saja memajukan satu tahun terhadap 43 pilkada yang terjadwal digelar pada 2014.
"Kalau meli hat penyelenggara pemilu kewenangan di KPU, ada peluang KPU bisa melaksanakan (memajukan pilkada, Red)," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas, Minggu (17/3).
Menurut Sigit, perlu persiapan sekitar tujuh bulan untuk menyiapkan tahap pilkada. Dengan sisa waktu pada 2013, tahap awal pilkada maksimal harus dimulai pada Mei, dan pemungutan suara selambat-lambatnya pada Desember. "Perlu juga dibicarakan anggaran (penyelenggaraan pilkada) sebelum itu," ujarnya.
Rencana memajukan pilkada 2014 itu pernah dibahas untuk diregulasikan dalam Perppu. Namun, hingga kini pemerintah belum juga merealisasikannya. Pemerintah dan DPR saat ini berupaya mengejar pembahasan RUU Pilkada yang masih dalam tahap pembahasan isu-isu substantif.
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun