Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 Pilkada
Senin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB
Jika pembahasan itu tidak memenuhi target, ada peluang KPU tetap bisa memajukan pilkada 2014 ke 2013. Sigit menyatakan, istilah dipercepat itu mungkin tidak terkait. Namun, pelaksanaannya lebih pada mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan