Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 Pilkada
Senin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB

Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Jika pembahasan itu tidak memenuhi target, ada peluang KPU tetap bisa memajukan pilkada 2014 ke 2013. Sigit menyatakan, istilah dipercepat itu mungkin tidak terkait. Namun, pelaksanaannya lebih pada mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli