Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF
Senin, 02 Juli 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada International Monetary Fund (IMF) tanpa persetujuan DPR.
"Konstitusi memerintahkan setiap suntikan modal, apalagi untuk IMF harus mendapat persetujuan DPR selaku institusi pemegang hak anggaran. Jadi rencana itu harus dibicarakan dulu dengan Dewan," kata Pramono Anung, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Pramono, kalau pemerintah tetap melaksanakan keinginannya itu tanpa persetujuan DPR berarti pemerintah sendiri yang melanggar Undang-undang dan ini bisa menimbulkan masalah baru antara pemerintah dengan Dewan nantinya.
"Apalagi hal ini menyangkut pemberian pinjaman pada lembaga keuangan dunia dalam jumlah yang besar," imbuhnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional