Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF
Senin, 02 Juli 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada International Monetary Fund (IMF) tanpa persetujuan DPR.
"Konstitusi memerintahkan setiap suntikan modal, apalagi untuk IMF harus mendapat persetujuan DPR selaku institusi pemegang hak anggaran. Jadi rencana itu harus dibicarakan dulu dengan Dewan," kata Pramono Anung, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Pramono, kalau pemerintah tetap melaksanakan keinginannya itu tanpa persetujuan DPR berarti pemerintah sendiri yang melanggar Undang-undang dan ini bisa menimbulkan masalah baru antara pemerintah dengan Dewan nantinya.
"Apalagi hal ini menyangkut pemberian pinjaman pada lembaga keuangan dunia dalam jumlah yang besar," imbuhnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano